“Polres Kep. Mentawai Sidang Disiplinkan Satu Pama dan Tiga Bintaranya”
Tuapejat – Rabu siang (24/03/2021) Kasi Propam Polres Kep. Mentawai Ipda Ali Asmardoni beserta jajaran melaksanakan kegiatan Sidang Disiplin personil Polres Kep. Mentawai di Ruang Aula Polres Kep. Mentawai.
Ipda Ali mengatakan Sidang Disiplin yang di laksanakan kali ini menyidangkan empat orang personil Polres Kep. Mentawai yang melakukan perlanggaran disiplin Anggota Polri satu diantara keempat yang disidangkan pada rabu siang tersebut adalah perwira pertama dan ketiga lagi bintara dan mereka berdinas di Polres Kep. Mentawai.
Ipda Ali menjelaskan bahwa perwira yang disidangkan tersebut berpangkat Iptu berinisial D melakukan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan wilayah dinas tanpa seizin pimpinan begitu juga Aipda S dan Brigadir A melakukan pelanggaran yang sama namun Aipda S memiliki dua pelanggaran disiplin yang mana selain meninggalkan wilayah dinas juga melakuakan perbuatan mengingkari pernyataan surat perdamaian yang dia nyatakan sedangkan Bribda Y melakukan pelanggar menikah tanpa seizin pimpinan dan mereka semua dinyatakan bersalah dipersidangan.
Persidangan kali ini dipimpin oleh Kompol Azhari R Kabag Sumda Polres Kep. Mentawai dan pendamping pimpinan sidang adalah Kabag Ops Polres Kep. Mentawai Akp Reddy Triananto, SH.MH dan Kasat Shabara Polres Kep. Mentawai AKP Yonsurna, SH sedangkan Iptu Ikman selaku pendamping dari mereka dipersidangan selaku penutut di persidang tadi adalah saya. “Kata Ipda Ali menjelaskan.”
Dari persidangan rabu siang tadi pimpinan sidang memutuskan keempat personil Polres Kep. mentawai tersebut bersalah dan melanggar peraturan disiplin anggota Polri dan di jatuhkan kepada mereka hukum disiplin berupa teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat sampai dengan penempatan di tempat khusus selama 21 hari sesuai dengan pelanggaran yang mereka buat.”Kata Ipda Ali”.
Ipda Ali menambahkan untuk 7 hari kedepan kami menunggu jawaban dari mereka yang disidangkan tersebut apakah menerima keputusan sidang atau mengajukan keberatan, setelah itu baru mereka akan melanjutkan proses berikutnya yaitu menjalani hukuman disiplin sesuai dengan keputusan persidangan yang diputuskan tadi. Kata Ipda Ali menambahkan.
(Polres_Mentawai)
Be First to Comment