Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Tim gabungan Polres Mentawai berhasil membekuk 2 (dua) pelaku judi toto gelap (Togel) dengan tersangka dua orang warga Dusun Te’te Bukku’ Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan yang berinisial HS (47) dan DN (27).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari warga sekitar tentang maraknya kegiatan judi togel di rumah yang juga kedai salah satu tersangka.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolres Kep. Mentawai membentuk unit khusus untuk melakukan penyelidikan selama dua hari. Setelah didapatkan informasi yang valid dan pada hari Minggu, (25/11/2018) pukul 17.00 wib, unit khusus tersebut langsung bergerak ketempat kejadian perkara untuk menggrebek kedua pelaku di rumah pelaku HS di Dusun Te’te Bukku’ Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan.
Pada saat penggrebekan dirumah pelaku telah berhasil di amankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.5.170.000,- (lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), 3 unit hp android, 1 unit kalkulator dan 13 lembar buku rekapan togel, setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku dibawa ke mako Polres Kep. Mentawai untuk pengembangan kasus tersebut. Kedua pelaku akan di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam hal ini Polres Kep. Mentawai akan terus meminimalisir segala bentuk kegiatan penyakit masyarakat yang diantaranya adalah judi togel, Polres Kep. Mentawai akan melakukan kegiatan ini di seluruh wilayah kepulauan mentawai. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bantuan dan dukungan dari pemda dan segenap lapisan masyarkat, Untuk itu diharapkan kepda masyarakat jika ada segala bentuk gangguan kamtibmas agar segera melaporkan ke Polres,Polsek atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah masyarkat tersebut.
Be First to Comment