Tuapejat – Satuan reserse kriminal Polres Kepulauan mentawai hari ini senin tanggal 03 Desember 2018 telah melakukan pemasangan police line terhadap kegiatan dan usaha penambangan yang diduga telah dilakukan oleh PT MAC di dusun simaoubuk desa goisooinan kec. Sipora utara.
Peristiwa tersebut ditemukan oleh petugas pada bulan Juni 2018 yang mana Perusda Kab. Mentawai PT. Pembangunan Kemakmuran Mentawai membeli material hasil penambangan dari PT. MAC yang ditumpuk di stokpile dusun simaoubuk desa gosooinan, kemudian petugas melakukan Penyelidikan mengenai kegiatan yang dilakukan oleh Perusda, yang mana petugas menemukan adanya aktifitas penjualan material tambang tersebut kepada Proyek pembangunan daerah kemudian petugas melakukan Klarifikasi kepada Perusda dengan melakukan pengecekan terhadap Dokumen Dan Legalitas yang dimiliki oleh Perusda dalam menjalankan usaha penjualan Material hasil Tambang tersebut.
Pada kesempatan itu perusda mengakui bahwa memang badan Usaha tersebut Dalam melakukan Aktifitas masih banyak Perizinan dan leaglitas yang belum dilengkapi dan Perusda membuat surat pernyataan secara tertulis bahwa akan menghentikan kegiatannya hingga semua dokumen dan legalitas yang dimilikinya lengkap.
Petugas masih Menemukan Adanya kegiatan dan Aktifitas pengangkutan Dan penjualan dari Lokasi Stokpile di dusun Simaoubuk desa gosoinan yang Mengangkut Material hasil tambang yang Akan dijual kepada PT. Rimata Saibi di sp.2 desa sido makmur dengan menggunakan 2 unit dump truck jenis colt diesel dengan menggunakan bendera Perusahaan PT. MAC, yang Mana Kemudian petugas Dari Satreskrim Polres mengamankan Kendaraan Tersebut .
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kegiatan yang di lakukan PT MAC dalam melakukan penjualan material kemudian tim penyidik satreskrim melakukan gelar perkara terhadap kegiatan yg dilakukan oleh PT. MAC telah memenuhi unsur dalam pasal 184 KUHAP, kemudian statusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh penyidik Sat reskrim dan pada tanggal 3 desember 2018 telah dilaksanakan tindakan kepolisian berupa pemasangan police line material milik PT MAC guna mempertahankan status quo nya, menurut Kasat Reskrim kegiatan Usaha pengangkutan dan Penjualan yang dilakukan oleh PT. MAC telah dapat disangkakan pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman Hukuman kurungan Maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Miliar.
Be First to Comment