Press "Enter" to skip to content

KAPOLRES KEP. MENTAWAI AKBP HENDRI YAHYA, SE DISKUSI DENGAN FORKOPIMDA UNTUK ANTISIPASI KECURANGAN DALAM PELAKSANAAN PEMILU 2019

Menjelang diadakannya pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 17 April 2019, Kapolres Kep. Mentawai Akbp. Hendri Yahya, SE menggelar Diskusi dengan tema Penyelenggaraan Pemilu Aman, Damai dan Sejuk.

kegiatan yang berlangsung dipimpin langsung oleh BapaK Bupati Kab. Kep. Mentawai Yudas Sabaggalet, SE. MM dan dihadiri oleh Kapolres Kep. Mentawai Akbp. Hendri Yahya, SE, Dandim 0319 Mentawai, Danlanal Mentawai, Ketua KPU Kab. Kep. Mentawai, Ketua Bawaslu Kab. Kep. Mentawai, dan Para Kepala Dinas Kab. Kep. Mentawai, dan peserta undangan sebanyak 15 orang.

Kapolres Kep. Mentawai Akbp. Hendri Yahya, SE dalam sambutannya mengatakan,” Situasi kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Kep. mentawai  masih dalam keadaan kondusif.

Sekarang ini di medsos (media sosial) banyak sekali pemberitaan yang dapat menggiring opini masyarakat dan dapat membelah atau membuat batas antar kelompok di dalam masyarakat. Pada hal sudah diatur dalam Undang-Undang bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Larangan tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) bahwa perbuatan menyebarkan berita yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta terdapat juga pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 yang elemen utamanya adalah kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.” Ungkap Kapolres Kep. Mentawai Akbp. Hendri Yahya, SE.

” Untuk itu saya menghimbau kepada para caleg, agar dalam melaksanakan kampanye tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harapan kampanye tersebut dapat menciptakan suasana yang aman, damai dan sejuk.

“Bagi caleg yang melakukan kampanye tanpa membuat STTP, maka kampanye tersebut dikatakan kampanye diluar jadwal dan dapat dikenakan sanksi serta bisa dibubarkan oleh pihak Bawaslu.” Tutup Kapolres Kep. Mentawai Akbp. Hendri Yahya, SE.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.