Press "Enter" to skip to content

2 Perempuan di Amankan Sat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai

  • Sat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai kembali menangkap dua orang perempuan asal kota Padang Jumat (14/02/2020) sekitar pukul 22.30 wib di Hotel Bintang tepatnya di  KM 0 dusun jati desa tuapejat kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Senin (17/02/2020) Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP DODI PRAWIRANEGARA, Sik.SH.MH saat jumpa Pers di aula Polres Kepulauan Mentawai mengatakan, bedasarkan keterangan kedua pelaku berinisial D (38 Th) dan I (20 Th) narkoba tersebut di dapat dari nara pidana LP Pariaman dan rencanakan di edarkan di Tuapejat Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kapolres menambahkan “kami akan kembangkan khasus ini dan kami selalu sigap dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Mentawai dari semua lini”

Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan 9 bungkus paket sabu (8 paket kecil 1 paket sedang) yang di bungkus plastik klem bening, 2 butir inex yang dibungkus plestik klem bening daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik klem bening, satu buah hp merek nokia 105 warna putih, satu hp merek Realme warna hitam, 91 buah plastik klem kecil, 4 buah plastik klem sedang dan satu buah pipet yg telah di runcingkan.

Masing masing tersangka dikenakan pasal 112 (1) jo pasal 111 (1) jo pasal 127  (1) huruf a UU no 35 dengan pidana penjara 4 sampai 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 800 juta paling banyak 100 miliar.

Kedua tersangka di amankan di rutan Polres Kepulauan Mentawai untuk di proses sesuai hukum dan Undang Undang yang berlaku.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.