Tuapejat, Kamis (26/03/2020) Kompol Maman Rosadi, SH Waka Polres Kepulauan Mentawai Memimpin Sidang Disiplin tiga orang Bintara Polres Kepulauan Mentawai bertempat di Ruang Aula Polres Kepulauan Mentawai sekitar pukul 14.00 wib
Brigadir Polisi Yuki Irvianda, SH Humas Polres Kepulauan Mentawai menjelaskan bahwa ke tiga Bintara tersebut adalah Personil Polres Kepulauan Mentawai dan berdinas di Polres Kepulauan Mentawai ketiga personil tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin berupa meninggalkan tugas/dinas tanpa seizin dari pimpinan dan tidak masuk dinas melebihi dari tiga hari berturut turut tanpa ada keterangan yg jelas dan perbuatan ketiga personil Polres Kepulauan Mentawai tersebut di atur dalam PP RI No 2 Th 2020 Pasal 4 huruf (d) (f) dan (i) dan Pasal 6 hutuf (b) dan (c) tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Personil yang disidang disiplinkan pada Kamis (26/03/2020) adalah a.n Aiptu J E, a.n Brigadir D A dan a.n Briptu R F dan Perangkat Persidangan tersebut terdiri dari Pimpinan Sidang yaitu Kompol Maman Rosadi, SH Waka Polres Kepulauan Mentawai, Kabag Ops Kompol Gustan Siregar dengan Kabag Sumda Kompol Asrul Z adalah pendamping Pimpinan Sidang, sebagai penutut dalam persidangan tersebut adalah Kasi Propam Ipda Adean Putra, SH dan pendamping dari para terduga pelanggar adalah KASPKT Ipda Dinardo Bangasawan dan Ipda Sudirman, S.sos. M.Si Paur Bankum Polres Kepulauan Mentawai
Pada Persidangan tersebut Waka Polres Kepulauan Mentawai selaku Pimpinan Sidang memutuskan bahwa ketiga Personil Polres Kepulauan Mentawai tersebut telah cukup bukti dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran disiplin serta menjatuhi hukuman disiplin kepada ketiga personil Polres Kepulauan Mentawai tersebut berupa di tempatkan di tempat khusus selama 14 hari dimulai dari tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan 09 April 2020
Humas Polres Kepulauan Mentawai menambahkan kegiatan Sidang Disiplin Anggota Polri dilakukan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran disiplin serta memberikan hukuman disiplin dari pelanggaran disiplin yang telah dilakukan sertaenjadilan kegiatan pembinaan kepada anggota Polri agar kedepan tidak melakukan perbuatan yang sama yang bisa merugikan anggota Polri itu sendiri dan Institusi Kepolisian.
(HUMAS POLRES KEPULAUAN MENTAWAI)
Be First to Comment