Press "Enter" to skip to content

TEAM TEKAB SAT RESKRIM POLRES KEPULAUAN MENTAWAI AMANKAN TSK RANMOR R-2

Tuapejat (06/10/2020) Minggu sore sekira pukul 17.00 wib Team Tekab Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial N ke Polres Kepulauan Mentawai yg diduga melanggar Pasal 362/363 KUHP dengan melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor.

Kanit II Sat Reskrim Ipda Adean Putra, Sh menjelaskan bahwa benar Team Tekab Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai telah mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial N sekitar pukul 17.00 ke Mako Polres Kepulauan Mentawai karena diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian berupa 1 unit sepeda motor merek honda beat warna hitan abu-abu.

Pelaku tersebut di amankan oleh warga masyarakat bersama dengan korban didekat Hotel Turonia KM 6 Jln Raya Tuapejat dengan 1 unit sepeda motor merek honda beat warna hitam abu-abu milik korban.

Menurut penjelasan korban An. Rostina sepeda motor korban tersebut di pinjam oleh pelaku kepada anak korban sekira pukul 10.00 wib pada hari jumat (4/10/2020) dan tanpa seizin korban pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan alasan kepada anak korban mau mengantarkan mantel milik kakak pelaku yg dipakainya.

Setelah ditunggu lama dikarenakan pelaku juga tidak mengembalikan sepeda motornya sampai dengan hari Sabtu (5/10/20) maka korban bersama dengan keluarganya mencoba mencari keberadaan pelaku yg membawa sepeda motor milik korban ke Desa Sioban.

Di Desa Sioban korban dan keluarganya menemukan pelaku dengan sepeda motor korban tersebut namun ketika hendak di temui pelaku melarikan diri dengan menggunakan membawa sepeda motor korban dan saat itu korban bersama dengan keluarganya sempat mengejar pelaku namun pelaku tidak dapat di kejar dan hilang.

Kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat watna hitam abu-abu pada minggu sore (6/10/2020) setelah mendapat informasi dari keluarga pelaku bahwasanya pelaku akan ke Hotel Turonia di KM 6 pada hari minggu untuk menemui keluarganya dan benar pada hari Minggu pelaku ke Hotel Tuonia dan langsung diamankan oleh warga masyrakat bersama-sama dengan korban yang telah menunggu pelaku dan kemudian pelaku dibawah ke Polres Kepulauan Mentawai oleh Team Tekap Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai.

Ipda Adean Putra, Sh menambahkan pelaku sekarang sudah di Mako Polres Kepulauan Mentawai dan sedang dilakukan proses penyidikan oleh penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yg di lakukannya dan pelaku akan diproses hukum sesuai dengan hukum dan undang undang berlaku di Negara Republik Indonesia.

By. Brigpol Yuki Irvianda, SH

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.