*Polres Mentawai* – Seorang pemuda Inisial A (20), dibekuk Tim Elit Khusus Anti Bandit (TEKAB) Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai terkait kasus pencurian motor.
Tersangka dibekuk di sebuah Kost di jalan Gang Beringin Km 8, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 14.25 Wib.
Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Irmon membenarkan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/48/ X / 2020 /SPK – B tanggal 26 Oktober 2020 tentang tindak pidana curanmor.
Dari laporan tersebut, tim TEKAB langsung melakukan upaya lidik menemukan petunjuk mengenali BB berupa sepeda motor roda dua sesuai laporan, “ungkap Iptu Irmon”.
Ia menjelaskan, sebelumnya tim TEKAB melakukan interogasi kepada saksi-saksi lalu melaksanakan pulbaket pada kring masing-masing personil opsnal.
Setelah itu dilanjutkan sporing ke wilayah Sioban hingga Bosua sebanyak 3 personil, ke wilayah Dusun Berkat 2 orang personel dan ke wilayah Km 1 sampai Km 12 sebanyak 2 personel, “terang Irmon”.
Berdasarkan rangkaian kegiatan yang dilakukan, kata Irmon tim opsnal mendapat petunjuk, menganalisa perkara sesuai informasi dari masyarakat dan disimpulkan oleh Tim penyelidik.
Setelah mendapat petunjuk, BB ditemukan di gang simpang narkoba Km 7 disebuah bangunan tanpa penghuni, lalu tim melakukan teknik pulbaket sekitaran lokasi, maka didapat ciri-ciri orang yang meletakan motor
Lanjutnya, Selang tak berapa lama, tim berangkat menuju Sioban untuk mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke Tuapejat.
Untuk memastikan keberadaan pelaku, tim kembali melakukan teknik analisa melalui tim cyber sat reskrim, maka di ketahui keberadaan pelaku dan dilakukan upaya penangkapan
“Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan interogasi, dari keterangan pelaku mengaku telah mencuri satu unit motor Honda Beat sebagaimana noka dan nosin serta ciri-ciri sesuai dalam LP, “jelas Irmon lagi.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mentawai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Be First to Comment