Press "Enter" to skip to content

POLDA SUMBAR AKAN PROSES PIDANA PERSONILNYA YANG POSITIF NARKOBA

PADANG – Selasa (12/01/2021) Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan bahwa Polda Sumatera Barat berkomitmen dalam memberantas narkotika dan obat / bahan berbahaya (narkoba) di wilayah hukumnya. Dimulai dari dalam jajaran Polda Sumbar, bagi anggota yang terlibat nantinya akan dilakukan sanksi yang tegas.

Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik menuturkan, sesuai instruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH bahwa mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana, Perintah Bapak Kapolda anggota tersebut tidak hanya disiplin tapi juga di pidana.

Dijelaskan, pemberian pidana bagi anggota polri di jajaran Polda Sumbar yang diketahui positif narkoba tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah anggota lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut.

“Jangan sampai ada anggota (Polda Sumbar dan jajaran) yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, selama tahun 2020 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin karena positif urine narkoba sebanyak 51 personel dan dipidana karena narkoba 3 personel serta 7 orang dipecat dari dinas Kepolisian karena Narkoba. “Pungkas Kabid Humas” (Polres_Mentawai)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.