MENTAWAI – Jajaran Polsek Sikabaluan mengadakan kegiatan Operasi Yustisi di Jalan Raya Muara Sikabaluan di Desa Muara Sikabaluan Kecamatan Siberut Utara pada Senin (08/02/2021) sekitar pukul 09.00 -10.30 wib, kegiatan Operasi Yustisi di pimpin oleh Kanit Shabara Polsek Sikabaluan Aiptu R. Simamarta dalam rangka Pendisiplinan warga masyarakat Sikabaluan untuk menerabkan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam menjalani kebiasan hidup baru.
Kanit Shabara Polsek Sikabaluan Aiptu R. Simamarta bersama dengan personilnya menjadikan target atau sasarannya dalam Operasi Yustisi kali ini adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas melewati jalan raya Muara Sikabaluan – Pokai.
Aiptu R. Simamarta mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberikan kesadaran secara individu terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19 guna dan maksud mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 di wilayah hukum Polsek Sikabaluan.
Tindakan yang diberikan kepada masyarakat atau pelanggar berupa teguran lisan dan memberikan masker serta menosialisasi tentang cara memakai masker atau menggunakan masker yang baik dan benar serta nyaman dan serta memberi tindakan Push up kepada masyarakat yang dengan sengaja melanggar protokol kesehatan serta melanggar aturan lalu lintas saat mengendari sepeda motor. “Kata Aiptu R. Simamarta menerangkan”
Kanit Shabara Polsek Sikabaluan menambahkan dalam kegiatan Operasi Yustisi ini kami dari Polsek Sikabaluan juga menyampaikan atau mensosialisasikan tentang Perda yang mengatur dalam Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru dan sanksi serta denda bagi yang melanggarnya dengan tujuan agar masyarakat Sikabaluan paham serta mengerti dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dalam menjalani kehidupan kebiasan baru. (Polres_Mentawai)