Press "Enter" to skip to content

SAT RESKRIM POLRES KEPULAUAN MENTAWAI TERTIBKAN PARA PENGAMBIL PASIR

*Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Tertibkan Para Pengambil Pasir”

Tuapejat – Jumat siang (12/02/2021) Personil Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menertipkan pengambil pasir ilegal di sepanjang bibir pantai Mapadegat Kabupaten Kep. Mentawai.

Iptu Imrom, Sh.M.H Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menjelaskan bahwa kegiatan penertiban pengambil pasir tersebut dilaksankan sekitar pukul15.00 wib bertempat di Dusun Mapadegat Desa Tuapejat Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kegiatan penertiban pengambil pasir ilegal ini bermula dari laporan anggota Sat Reskrim Polres Kep. Mentawai yang sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Dusun Mapadegat dalam rangka memonitoring situasi Kamtibmas di sekitar wilayah Dusun Mapadegat Desa Tuapejat Kec. Sipora Utara. “Jelas Imron”
Ketika memantau keadaan bibir pantai anggota tersebut menemukan tumpukan karung beras berisikan pasir di tepi pantai Mapadegat, melihat hal tersebut kemudian anggota melaporkan kejadian tersebut dan berdasarkan laporan tersebut kemudian 1 unit team Sat Rekrim Polres Kepulauan Mentawai mendatangi lokasi untuk mencek serta mencari tau pelaku pengambil pasir tersebut.
Iptu Imron, Sh.M.H mengatakan bahwa akibat dari pengambilan pasir yang di lakukan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab tersebut yang hanya mengharapkan keuntungan diri sendiri tanpa memikirkan akibat dari pengambilan pasir yg semena mena tersebut bisa mengakibatkan abrasi pantai serta dapat mengakibatkan runtuhnya dam beton karena terseret air laut.
Iptu Imron menambahkan bahwa dalam kegiatan ini untuk sementara pelaku yg mengambil pasir ilegal ini dilakukan pemeriksaan dan kemudian pelaku tersebut dihimbau untuk mengeluarkan semua pasir itu kembali dan diberikan arahan dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut karena dapat menimbulkan bencana abrasi air laut yang dapat merugikan orang lain, dengan catatan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali dan apa bila didapati kembali maka pelaku akan diproses hukumkan sesuai undang undang yang berlaku.

(Polres_Mentawai)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.