Press "Enter" to skip to content

“Berkas Perkara Tindak Pidana Cabul Tersangka MS P 21”

“Berkas Perkara Tindak Pidana Cabul Tersangka MS P 21”

Tuapejat – Rabu (16/03/2021) Berdasarkan surat dari Kejaksaan negeri Kabupaten kepulauan Mentawai bulan Januari tahun 2021 dengan nomor surat B -32 / L.3-22/ Eku.1 / 01 / 2021 , perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangaka MS dinyatakan sudah lengkap ( P 21 ).

Iptu Imron SH.MH Kasat Reskrim Polres Kep. Mentawai menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 19.00 Wib Bertempat di kantor kejaksaan negeri kabupaten kepulauan Mentawai di kota Padang telah dilakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Perbutan cabul dari pihak penyidik polres kepulauan Mentawai ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Iptu Imron mengatakan bahwa dengan telah dilaksanakan serah terima Tersangka MS beserta barang buktinya tersebut kepada JPU maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kep. Mentawai dinyatakan telah selesai dan MS selanjutnya akan melaksanakan proses persidangan di Pengadilan.

Iptu Imron menambahkan pada waktu serah terima Tersangka MS beserta barang buktinya dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum ada satu pertanyaan dari JPU kepada penyidik tentang perdamaian antara Tersangka dan Korban dan penyidik memberikan penjelasan kepada JPU dengan berpedoman kepada UU perlindungan anak dimana perkara terhadap anak ( cabul ) tidak termasuk ke dalam delik aduan , makanya mau ada perdamaian atau tidak kita tetap proses hukum, jelas penyidik kata Iptu Imron menambahkan.

(Polres_Mentawai)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.