Press "Enter" to skip to content

“Sat Reskrim Polres Kep. Mentawai Amankan Tersangaka Cabul”

“Sat Reskrim Polres Kep. Mentawai Amankan Tersangaka Cabul”

Tuapejat – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Mentawai mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial YS pada Senin siang (29/03/2021) di kediamannya di Desa Malancan Kec. Siberut Utara Kab. Kepulaan Mentawai yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur.

Iptu Irmon, SH.M.H Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai pada rabu siang (31/03/2021) membenarkan penangkapan seorang laki-laki dewasa berinisial YS umur 44 tahun pekerjaan nelayan alamat Desa Malancan Kec. Siberut Utara Kab. Kepualauna Mentawai oleh Sat Reskrim Polres Mentawai yang mana YS diduga telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap korban W yang masih berusia 15 tahun.

Iptu Irmon menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/K/01/III/2021/Sek Sikabaluan pada tanggal 16 Maret 2021 telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur dengan korban W umur 15 tahun suku mentawai pekerjaan pelajar alamtat Desa Malancan Kec. Siberut Utara Kab. Kepulauan Mentawai dengan Tersangka YS yang terjadi pada hari sabtu (27/03/2021) sekira pukul 21.00 wib bertempat di Desa Malancan berdasarkan keterangan korban pelaku YS mencium leher dan meraba payu daranya dan kejadian itu telah terjadi berulang kali sehingga korban W menceritakan perbuatan YS tersebut kepada kakak dan gurunya mendengar pengakuan korban tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sikabaluan.

Dari hasil penyelidikan penyidik dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tersangka YS telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Kata Iptu Irmon dengan tegas mengatakan”

Sekarang ini tersangka ditahan di rumah tahanan negara Polres Kepulauan Mentawai selama 20 hari kedepan sesuai dengan surat perintah penahanan yg dikeluarkan penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “Iptu Irmon menambahkan”.

(Polres_Mentawai)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.