Mentawai – Setelah dua tahun pemerintah melarang masyarakat untuk Mudik lebaran dikarenakan wabah Covid-19, pada tahun ini pemerintah telah memperbolehkannya dengan berbagai persyaratan.
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo, dalam konferensi pers secara daring pada Rabu tanggal 23 Maret 2022 yang lalu.
Persyaratan untuk masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran adalah sudah mendapatkan vaksin kedua, dan vaksin booster.
Terkait hal tersebut, Polres Kepulauan Mentawai bersama sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai serta Kodim 0319 Mentawai membuka posko gerai vaksinasi bagi warga masyarakat Kepulauan Mentawai yang bertempat di KM 0 Jl. Raya Tuapejat Kabupaten Kep. Mentawai.
“Untuk membantu dan mempermudah warga masyarakat yang ingin mudik lebaran taun ini, kita membuka posko gerai vaksin,” sebut Kasubsi PID Humas Polres Kep. Mentawai Bripka Yuki Irvianda, SH Rabu (20/04/2022)
Disebut Bripka Yuki posko gerai vaksin yang berada di KM 0 Jl. Raya Tuapejat tepatnya di areal dermaga pelabuhan Tuapejat yang buka setiap hari kerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
“Persyaratannya adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KK, dan bukti vaksin pertama atau kedua,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik lebaran pada taun ini agar mengikuti serta mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta selalu memperhatikan protokol kesehatan.
(Humas Polres)
Be First to Comment