SIKAKAP—Seorang warga Desa Betumonga Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai, ES (33) ES (33) ditahan Kepolisian Sektor Sikakap karena dugaan telah mencabuli adik tirinya.
Kapolsek Sikakap AKP Suriadi diwakili Kanit Reskrim Polsek Sikakap Ipda Senta Idha, Selasa (11/10) menyebutkan, ES merupakan kakak dari Bunga (14), adik tiri pelaku.
Setelah bapak ES meninggal, ibunya menikah lagi dengan E warga Desa Silabu, maka lahirlah dari pernikahan keduanya ini lahirlah Bunga yang bersekolah di salah satu SMP yang ada di Desa Sikakap dan tinggal di asrama GKPM Nem-Nem Leleu Sikakap.
“Karena ada hubungan kakak adik, ES sering datang ke asrama untuk mengunjungi Bunga, begitu juga ketika ES mengajak Bunga keluar asrama,” jelas Ipda Senta.
Kejadian itu terjadi 22 Mei lalu, saat ES mengajak Bunga keluar asrama untuk belanja. Sampai di Pertamina Sikakap, ES mengajak Bunga ke semak-semak sekitar Pertamina dan disanalah ES diduga melakukan perbuatan cabulnya.
Kejadian hari itu sempat tak diketahui sampai akhirnya ayah Bunga melihat ada kejanggalan dalam sikap putrinya. Saat ditanyai ayahnya, Bunga menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendengar itu, ayahnya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sikakap tanggal 26 September 2022, dengan Nomor Laporan:LP/B/07/IX/2022/SPK/Polsek Sikakap/Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai/Polda SumBar, Tanggal 26 September 2022.
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Sikakap langsung melakukan penyelidikan, pada tanggal 27 September, ES langsung ditahan di Polsek Sikakap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Be First to Comment