MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Seorang pemuda asal Desa SP 2 Sido Makmur Kecamatan Sipora Utara berinisial RIT (31) diamankan Satresnarkoba Polres Mentawai. Diduga menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Diketuai, pemuda berinisial RIT diamankan tim Resnarkoba dipinggir jalan tadi malam tepatnya didepan cafe Aleita Trio Mapaddegat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, sekira pukul 23.44 Wib, pada Selasa (18/10/2022).
Penangkapan terhadap pelaku inisial RIT ini berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP/A/37/X/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Mentawai/Polda Sumbar, tanggal 19 Oktober 2022.
Kapolres Mentawai, AKBP. Mu’at, SH,MM melalui Kasat Narkoba, Jufri Syam,SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba jenis ganja baru baru ini.
“Dari informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Mentawai dipimpinan Kanit I Bripka Batara Dy Harahap turun ke lokasi melakukan penyelidikan”, ujar Kasat Narkoba.
Hasil dari penyelidikan itu dikantongi ciri-ciri pelaku dengan mendapatkan informasi akurat dan dilakukan penangkapan terhadap satu orang terlapor di sebuah Cafe di Mapaddegat, sambungnya.
“Saat penangkapan, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum yang berada disekitaran cafe”, ungkap Kasat.
Hasil dari penggeledahan itu tim Resnarkoba mentawai berhasil menemukan 1 paket narkotika golongan I jenis ganja kering diatas motor antara stang dan Spidometer kendaraan milik tersangka.
Dihadapan saksi umum Kanit I Bripka Batara Dy Harahap juga menanyakan kepada tersangka, apakah barang haram ini milik tersangka, dan menjawab Iya, tutur Kasat Narkoba.
Selanjutnya tim resnarkoba melakukan pengembangan kerumah tersangka dan di lakukan penggeledahan lalu ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis ganja terbungkus plastik bening disimpan disaku celana bagian belakang di kamar tersangka.
Tersangka mengakui perbuatannya bawah barang haram itu miliknya. Dalam penggeledahan tersebut disaksikan oleh kepala dusun dan masyarakat setempat.
“Dan tersangka bersama barang bukti dibawa ke Makopolres Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut”, imbuh Kasat Narkoba. (Tirman/Humas Polres)
Be First to Comment