Press "Enter" to skip to content

Laka Lantas di Jalan Umum Dusun Pogari, 1 Orang Meninggal Dunia

MENTAWAI|Matasumbar.com – Kecelakaan yang terjadi di Dusun Pogari, Desa Goiso’oinan antara mobil Avanza BG 1105 EA dengan sepeda motor Jupiter Z warna merah nopol BA 2355 AO merenggut 1 korban jiwa.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi Rabu 28 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB berlokasi di jalan umum Dusun Pogari, Desa Goisoinan Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepuluan Mentawai.

Laka lantas ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/46/XII/2022/SPKT. SATLANTAS / Polre Kepulauan Mentawai / Polda Sumbar, tanggal 28 Desember 2022

Informasi yang diterima awak media dari Humas Polres Mentawai, bahwa kejadian laka lantas ini berawal salah satu mobil Avanza BG 1105 EA yang ditumpangi 4 orang bernama Iwan Riswadi, Nur Rohman, Agus Suherman dan Rahmat Mukzizat melewati jalan di Dusun Pogari yang di kendarai Putra.

Dalam perjalanan tersebut Putra membawa arah mobil melebar ke kanan jalan, tiba-tiba dari arah berlawanan melintas sepeda motor Jupiter Z warna merah yang di kendarai oleh Beni Aprizon. Melihat ada kendaraan Putra terkejut dan membanting stir kekiri untuk menghindari tabrakan

“Karena hilang kendali penggendara sepeda motor Jupiter Z menabrak pintu sebelah kanan mobil avanza warna silver yang di kendarai Putra dan satu orang penumpang bernama M Rahmat Mukzizat terlempar keluar yang mengakibatkan meninggal dunia” sebut Kasat Lantas Mentawai, Iptu.Desmetri melalui Humas Polres Mentawai.

Dari kejadian itu mobil avanza warna silver tersebut terbalik sedangkan pengendara motor Jupiter Z warna merah terbanting ke kiri jalan dan mengalami luka berat.

Melihat kondisi korban yang mengalami luka berat, Iwan Riswandi, Nur Rohman dan Agus Suherman yang ada dalam mobil avanza warna silver segera membawa korban kerumah sakit, sementara Putra pengendara mobil Avanza kabur dari kejadian.

“Akibat dari laka lantas tersebut satu orang meninggal dunia atas nama M. Rahmat Mukzizat, satu korban luka berat, 3 orang luka ringan dan kerugian sekitar 50 juta” sebut Iptu Desmetri.

Peristiwa laka lantas ini pasal yang dilanggar Pasal 229 ayat (4) Jo 310 ayat (3) (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Heri Suprianto

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.