Mentawai| Minggu 28 Januari 2023 Bhabinkamtibmas Beipka Alex melakukan kegiatan DDS Kepala Dusun Sibaibai atas nama SISNO HERIKSON dalam rangka memberikan pemahaman tentang Larangan Dalam Situasi Perlakuan Salah dan Penelantaran Terhadap Anak. Namun terlebih dahulu Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada Satpam tersebut tentang pengertian Anak sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mana pengertian Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Setelah itu Bhabinkamtibmas berlanjut dengan menjelaskan kepada Kepala Dusun tersebut tentang Larangan Dalam Situasi Perlakuan Salah dan Penelantaran Apa saja yang tidak boleh dilakukan terhadap Anak. Adapun Larangan tersebut antara lain seperti Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak Dalam Situasi Perlakuan Salah dan Penelantaran
Larangan-larangan tersebut tercantum dalam Pasal 76B Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang_ Perlindungan Anak yang berbunyi
Setiap Orang Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melibatkan, Menyuruh Melibatkan Anak Dalam Situasi Perlakuan Salah dan Penelantaran.
Ancaman Pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 76B tersebut diatas adalah
_Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)._
1. Agar Kepala Dusun tersebut dapat terhindar Dalam Situasi Perlakuan Salah dan Penelantaran Terhadap Anak sehingga Anak-anak terhindar dari Situasi tersebut.
2. Agar Kepala Dusun tersebut dapat menyampaikan hal – hal yang sudah disampaikan oleh Bhabinkamtibmas tersebut kepada keluarganya dan Warga Dusun Sikakap Barat lainnya
3. Agar terciptanya situasi Kamtibmas yang Kondusif di Dusun Sibaibai Desa Sikakap Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai
Be First to Comment