Mentawai| Rabu 1 februari 2023 Bhabinkamtibmas Briptu Andol memberikan himbauan kamtibmas larangan membeli BBM subsidi untuk keperluan alat berat, kapal diatas GT 30, proyek pembangunan yang menggunakan uang negara, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah. ( apabilah ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara , tambah UU Tipikor).
Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kamtibmas kepada warga agar tidak menggunakan pasil laut dan terumbu karang untuk campuran pengecoran, sebagaimana diatur dalam pasal 75 UU no. 27 tahun 2007 dan direvisi dengan pasal 75 A UU No 1 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 4 (4 tahun) dan denda paling bayak 2 milyar Rupiah. ( apabilah ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara , tambah UU Tipikor).
Be First to Comment