Mentawai| Rabu 1 februari 2023 Bhabinkamtibmas Beiptu Bello memberikan himbauan kamtibmas larangan membeli BBM subsidi untuk keperluan alat berat, kapal diatas GT 30, proyek pembangunan yang menggunakan uang negara, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah. ( apabilah ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara , tambah UU Tipikor).
Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kamtibmas kepada warga agar tidak menggunakan pasil laut dan terumbu karang untuk campuran pengecoran, sebagaimana diatur dalam pasal 75 UU no. 27 tahun 2007 dan direvisi dengan pasal 75 A UU No 1 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 4 (4 tahun) dan denda paling bayak 2 milyar Rupiah. ( apabilah ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara , tambah UU Tipikor).
memberikan himbauan kepada masyarakat desa binaan untuk selalu waspada terhadap cuaca ekstrem melanda seluruh wilayah kabupaten kep mentawai saat ini yang dapat berpotensi terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah losor dan pohon tumbang.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada masyarakat binaan untuk tidak melaks segalah bentuh kegiatan judi yg dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Disamping itu bhabinkamtibmas mengajak bagi masyrakat yg belum melaks vaksinasi I, II atau V3 agar segerah menghubungi tim vaksinator Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pelayanan vakdinasi;
Bhabinkamtibmas juga mengajak agar masyarakat kita lebih cerdas dalam hal mengolah informasi yg beredar disosial media, tidak mudah terprovokasi oleh pihak yg tidak bertanggung jawab.
Be First to Comment