Polres Kep Mentawai, Polda Sumatera Barat
Senin (6/2/2023) Bhabinkantibmas Bripka Andol Sababalat thts serta mendengarkan keluhan masyarakat
Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kamtibmas kepada warga agar tidak menggunakan pasil laut dan terumbu karang untuk campuran pengecoran, sebagaimana diatur dalam pasal 75 UU no. 27 tahun 2007 dan direvisi dengan pasal 75 A UU No 1 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 4 (4 tahun) dan denda paling bayak 2 milyar Rupiah. ( apabilah ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara , tambah UU Tipikor).
Be First to Comment