Polres Kep Mentawai, Polda Sumatera Barat
Kamis (9/2/2023) Bhabinkamtibmas Brigadir Eliot Boyken memberikan himbauan kamtibmas kepada warga agar tidak menggunakan pasir laut dan terumbu karang untuk campuran pengecoran, sebagaimana diatur dalam pasal 75 UU no. 27 tahun 2007 dan direvisi dengan pasal 75 A UU No 1 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 4 (4 tahun) dan denda paling bayak 2 milyar Rupiah. ( apabila ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara , tambah UU Tipikor).
Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah desa taileleu agar selalu menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan judi seperti : permainan judi kartu menggunakan uang serta judi online dalam bentuk apapun yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar dalam menggunakan media sosial perlu lebih bijak dan jangan mudah terpancing atau mudah percaya terhadap isu – isu yang berkembang dan tidak jelas kebenarannya karena dapat mengakibatkan pertentangan dan permusuhan .
Be First to Comment