Polres Kep Mentawai, Polda Sumatera Barat
Selasa (14/2/2023) Bhabinkamtibmas Brigadir Eliot Boyken melaksanakan THTS ke salah satu rumah warga a.n Gerpa dalam hal ini bhabin menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sambil bercengkrama dan tertawa bersama masyarakat lainnya
Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan kamtibmas kepada warga agar tidak menggunakan pasir laut dan terumbu karang untuk campuran pengecoran, sebagaimana diatur dalam pasal 75 UU no. 27 tahun 2007 dan direvisi dengan pasal 75 A UU No 1 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 4 (4 tahun) dan denda paling bayak 2 milyar Rupiah. ( apabila ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara , tambah UU Tipikor).
Selanjutnya Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kamtibmas larangan membeli BBM subsidi untuk keperluan alat berat, kapal diatas GT 30, proyek pembangunan yang menggunakan uang negara, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah. ( apabilah ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara , tambah UU Tipikor).
Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan judi seperti : permainan judi kartu menggunakan uang serta judi online dalam bentuk apapun yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar dalam menggunakan media sosial perlu lebih bijak dan jangan mudah terpancing atau mudah percaya terhadap isu – isu yang berkembang dan tidak jelas kebenarannya karena dapat mengakibatkan pertentangan dan permusuhan .
Be First to Comment