Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Fahmi Reza menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI, Senin (20/2).
Penghargaan kepatuhan tinggi yang diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani dengan skor nilai 81,17 tersebut, juga diterima oleh sejumlah Polres dan Polresta lainnya di Sumatera Barat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Kepulauan Mentawai, Iptu Azhamu, Selasa (21/2) kepada wartawan. Dia mengatakan, raihan penghargaan tersebut juga merupakan kebanggaan bagi seluruh keluarga besar Polres Mentawai. Dimana, di tengah kondisi keterbatasan dan status daerah 3T, Polres Mentawai tetap bisa memberikan pelayanan yang maksimal.
“Piagam penghargaan ini diterima langsung oleh Bapak Kapolres di gedung Soekamto, Polda Sumbar bersama sejumlah Kapolres dan Kapolresta di Sumbar. Hal ini tentunya, menjadi kebanggaan bagi keluarga besar polres Mentawai, terkhusus bagi Kapolres Mentawai sendiri,” ungkapnya.
AKBP Fahmi Reza mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang telah memberikan penghargaan kepada Polres Kepulauan Mentawai. Menurut dia, hal ini akan dijadikan sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan publik hingga mencapai tertinggi di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, penilaian tersebut diberikan sesuai dengan standar pelayanan publik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penilaian tersebut, ada empat dimensi, yakni, kompetensi, sarana prasarana, proses standar pelayanan publik, persepsj mal administrasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Be First to Comment