Bripka alex Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan DDS dengan Warga Dusun HVA. Dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada Ybs tentang hal-hal yang berkaitan dengan Kekerasan Terhadap Anak. Kemudian Bhabinkamtibmas juga menjelaskan kepada Warga tersebut tentang pengertian Anak sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mana pengertian_ Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kemudian Bhabinkamtibmas juga menjelaskan kepada Warga Dusun HVA tersebut tentang kekerasan apa saja yang diralang untuk dilakukan terhadap Anak antara lain seperti Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan Terhadap Anak.
Larangan melakukan Kekerasan terhadap Anak tersebut tercantum dalam Pasal 76C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Ancaman Pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C tersebut diatas adalah
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)._
Ayat 3; Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)._
Ayat 4 : Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya
Selama kegiatan berlangsung, kondisi aman dan kondusif.
Agar Warga Dusun HVA tersebut dapat memperlakukan Anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga Anak terhindar dari perbuatan Kekerasan.
Agar Warga Dusun HVA tersebut dapat menyampaikan hal – hal yang sudah disampaikan oleh Bhabinkamtibmas tersebut kepada keluarganya dan Warga Dusun HVA lainnnya
Agar terciptanya situasi Kamtibmas yang Kondusif di Dusun HVA Desa Sikakap Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Be First to Comment